PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2023

07 Mei 2024
Administrator
Dibaca 106 Kali

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2023 
TENTANG 
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN 
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 
Menimbang 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 
Anggaran 2024, telah diatur bahwa ketentuan 
mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa 
berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana 
desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan 
Peraturan Menteri Keuangan; 
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11) 
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang 
Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang 
dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran 
berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun 
anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa 
yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur 
dengan Peraturan Menteri Keuangan; 
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) 
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang 
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
Tahun Anggaran 2024, rincian dana desa untuk setiap 
desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada 
tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan; 
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat 
(6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan 
Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana 
desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan 
penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang 
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 
sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran 
dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur 
dengan Peraturan Menteri Keuangan; 
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat 
- 2 -
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf 
d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan 
tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, 
Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun 
Anggaran 2024; 
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang 
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang 
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 6896); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang 
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang 
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian 
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian 
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 
2023 Nomor 977); 
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik 
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 146 TAHUN 2023 
TENTANG 
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN 
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 
Menimbang 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 
Anggaran 2024, telah diatur bahwa ketentuan 
mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa 
berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana 
desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan 
Peraturan Menteri Keuangan; 
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11) 
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang 
Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang 
dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran 
berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun 
anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa 
yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur 
dengan Peraturan Menteri Keuangan; 
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) 
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang 
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
Tahun Anggaran 2024, rincian dana desa untuk setiap 
desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada 
tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan; 
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat 
(6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan 
Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana 
desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan 
penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang 
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 
sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran 
dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur 
dengan Peraturan Menteri Keuangan; 
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat 
- 2 -
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf 
d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan 
tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, 
Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun 
Anggaran 2024; 
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang 
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang 
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 6896); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang 
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang 
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian 
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian 
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 
2023 Nomor 977); 
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);