PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2023
TENTANG
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024, telah diatur bahwa ketentuan
mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa
berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana
desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang
dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran
berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun
anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa
yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2024, rincian dana desa untuk setiap
desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada
tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat
(6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana
desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan
penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran
sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran
dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
- 2 -
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,
Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6896);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 977);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146 TAHUN 2023
TENTANG
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024, telah diatur bahwa ketentuan
mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa
berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana
desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang
dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran
berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun
anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa
yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2024, rincian dana desa untuk setiap
desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada
tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat
(6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana
desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan
penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran
sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran
dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
- 2 -
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,
Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6896);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 977);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);